Posted By Bang Bayou on October 28, 2009
Kemarin tanggal 27 Oktober adalah hari blogger Indonesia. Lupa anakmudanya.. 
Dan hari ini tanggal 28 Oktober adalah Hari Sumpah Pemuda
Aku, sebagai seorang blogger yang menganut paham “critical blogger”, tak lupa mengucapkan selamat hari raya bagi para blogger se-Indonesia. Biarlah telat daripada tidak sama sekali. Dan juga Selamat Hari Sumpah Pemuda. Bangkitlah Pemuda dan Blogger Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah lama ditetapkan. Tapi baru kali ini aku mau membagi isi dari UU ITE tersebut di blog ini. Marilah aku membaca kembali isi dari UU tersebut. Bagi yang mau membacanya juga silahkan download di bawah ini.
UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik)
Sedikit pembahasan dan kesimpulan dari aku:
UU ini pada dasarnya memberikan support dan perlindungan hukum bagi praktisi dunia maya untuk mengembangkan aktivitasnya, yang bunyinya:
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d. membuka kesempatan seluas?luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
Jelas bukan…??
Tapi ada ketakutan yang timbul ketika kita para blogger dan tentu saja wartawan yang kerjanya suka menulis, mereview, atau mengulas sesuatu tapi dianggap melakukan sebuah kejahatan dunia maya. What..! Padahal tujuan kita bukan berbuat jahat.
Seperti yang diutarakan Pasal 27 yang diantara berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) -idem- …… yang memiliki muatan perjudian.
(3) -idem- …… penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) -idem- …… yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Serba salah kalo begini. Gimana kita mau membuat tulisan yang tujuan sebenarnya mengkritik sebuah institusi, atau malah menginformasikan sebuah sindikat perjudian atau kejahatan, eh malah dibilang kita menghina dan berbuat kejahatan dunia maya. Gilak apa..! Udah syukur kita ngasi informasi.
Trusss…. Gimana lagi kalo aku menulis tentang kinerja anggota DPR si X yang suka tidur di Gedung Dewam, datangnya telat terus, atau suka main perempuan, eh dibilang penghinaan. Padahal sebenarnya sudah jelas-jelas kebenaran itu dan bukan rahasia umum lagi. Misalnya…. misalnya…. Hanya contoh itu sodara-sodari..
Nah kalo sudah begitu. Ditangkap pulak lagi. Kan gawat.
Jadi menurutku sih, masih banyak penafsiran yang lemah di UU ini. Karena sangat gampang ditafsirkan luas atau sempit.
Mana hukumannya parah banget.. Seperti yang diutarakan Pasal 45:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ampunnn deh pakk…
Jadi mohon lah di amandemen kembali undang-undang ini. Atau diperjelas lagi penguraian setiap pasal demi pasalnya. Jadi kita para blogger juga dapat mengekspresikan kebebasannya yang teratur. Kita juga para blogger mempunyai tujuan yang mulia. Ingin memajukan negara ini melalui dunia maya.
HIDUP BLOGGER dan HIDUP PEMUDA INDONESIA..!
Category: Cerita Blogger, Dagelan Country |
1 Comment »
Tags: Pasal-pasal mengancam dunia maya, UU ITE