Isi Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Kampanye Pejabat Negara

Posted By ihatemycountry on February 17, 2009

Klik untuk Download:    pp_14_tahun_20091

Intisari dari PP ini adalah:

Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mendapat izin. Menteri diwajibkan melapor kepada presiden, gubernur harus melapor pada kepada Mendagri sedangkan bupati harus melapor kepada gubernur. Presiden dan wakil presiden tidak boleh cuti bersama-sama.

Peraturan ini juga mewajibkan pejabat yang mencalonkan diri sebagai capres untuk minta izin kepada presiden. Izin itu pada dasarnya merupakan laporan, karena presiden tidak akan melarang seseorang menjadi capres. Begitu sih katanya Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, berdasarkan info dari web tempo.

Cuti maksimal diambil satu hari kerja setiap minggunya. Namun pada hari libur, para pejabat bebas berkampanye. Untuk menghadiri acara-acara internal partai, seorang pejabat tidak perlu minta izin.

Pejabat yang melakukan kampanye harus menaati beberapa peraturan, yaitu dilarang menggunakan fasilitas negara dan keuangan negara, dilarang memobilisasi bawahan serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN atau BUMD. Pengawasan terhadap para pejabat diserahkan kepada Panitia Pengawas Pemilu sehingga pelanggaran akan ditindak oleh Bawaslu.

Kesimpulanku adalah:

BASI kali lah pokoknya PP ini. Lain di mulut, lain di hati, lain di atas kertas. Peraturan ini dibuat hanya untuk formalitas. Hanya untuk menunjukkan seolah-olah ada keseriusan aparat negara atas nama pemerintah dalam menyambut Pemilihan Umum.

Halah, sudahlah…. panjang-panjang kali pun kalian buat segala macam peraturan ini, pasti akan kalian langgar juga nya itu. Capek kali aku ngeliatnya.

Sekali Golput tetap Golput!

About the author

ihatemycountry

Comments

One Response to “Isi Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Kampanye Pejabat Negara”

  1. Asslamu ‘alaikum wr,wb

    Salam Blogger……………

    oke-oke bang cocok betul apa yang abang bilang……

    cuman bang kalau GOLPUT…nanti Calon Pejabat dan Pemerintah BINGUNG…….
    Sebab siapa yang yang memilih / mengangkat mereka…………………………………..
    tapi iya-ya bang JIKA BANYAK YANG GOLPUT nanti PEMILU kedepan BIAR BAGUS
    untung-untung Many Politik….biar Rakyat KAYA….JIKA 34 PARPOL + kira-kira saja 1000 Calon Caleg jika mereka ngasi tiap PARPOL dan Calek Rp.100.000,- maka Rakyat akan banyak mengantongi DUAIT oh iya bang namanya juga PESTA DEMOKRASI PESTA RAKYAT …..RAKYAT HARUS BANYAK DUITLAH jika tidak Bagai mana BISA PESTA….iya kan bang….

    Salam
    Akr6675

Leave a Reply

  • Sidebar 3

    Go to Themes >> Widgets >> Sidebar 3 to add the widget of your choice or edit "main_sidebar".php.